Sabtu, 03 Maret 2012

Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II

Teruntuk Pemimpin Negeri Khatulistiwaku; Allahyarham Tuanku Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie (Sultan Hamid II), ku persembahkan pembelaanku untukmu.” Begitulah yang dinyatakan oleh Anshari Dimyati, mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia menjelang Sidang Terbuka untuk mempertahankan tesisnya pada hari Selasa, 24 Januari 2012 di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Tesis berjudul: “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II)” tersebut, telah diujikan di hadapan Dewan Penguji: Prof Dr jur Andi Hamzah SH, Prof Mardjono Reksodiputro SH MA, dan Dr Surastini Fitriasih SH MH.

Pada teks sejarah negara bernama “Indonesia”, namanya tertulis dengan tinta merah, ia seorang yang tidak nasionalis, dia pengkhianat bangsa. Mungkinkah sultan yang sangat mencintai rakyatnya itu ternyata seorang pengkhianat bangsa? Mungkinkah sultan yang sangat mencintai negerinya itu zahirnya bukan seorang nasionalis? Andai ditayangkan sebuah film berjudul “Sejarah Indonesia”, ia merupakan pemeran antagonisnya (lebih tepatnya distereotipekan sebagai pemeran antagonis). Hingga kini, film tersebut masih ditayangkan di bioskop-bioskop yang ada di negara bernama “Indonesia”. Memanglah hebat film yang satu ini, karena daya biusnya sangat dahsyat. Para penonton takkan sadar kalau mereka zahirnya sedang terbius dengan jalan cerita film yang mereka tonton itu, sedangkan di sisi lain tebersit pesan suatu propaganda dalam film tersebut.

Alkisah, di tengah hiruk-pikuknya kehidupan kenegaraan, pada tahun 1950 terjadi “Pemberontakan Westerling” di Negara Pasundan (kini Jawa Barat). Peristiwa tersebut menyeret keterlibatan seorang politikus ternama asal Negeri Pontianak-Borneo Barat, bernama Sultan Hamid II yang dituduh sebagai “pemimpin dan/atau pengatur” pemberontakan tersebut.

Tak pelak lagi, Sultan Pontianak terakhir ini pun pada tanggal 5 April 1950 ditangkap. Tuduhan yang dialamatkan kepada Sultan Hamid II, yaitu keterlibatannya (keterkaitannya) dengan pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) atau de RAPI (Ratu Adil Persatuan Indonesia) yang dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling di Bandung pada tanggal 23 Januari 1950, serta mempunyai “niatan” untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS (Republik Indonesia Serikat) yang niat tersebut kemudian beliau batalkan.

Alih-alih tak terdapat sebuah fakta yang membuktikan tuduhan kepadanya di pengadilan, Sultan Hamid II tetap saja divonis bersalah dengan ganjaran hukuman 10 tahun penjara (dipotong masa tahanan 3 tahun).

Kala mendapatkan kedaulatan pascakolonialisme (KMB 1949), Indonesia menapaki transisi pendewasaan politiknya. Namun konfigurasi hukum yang diusung tak serta-merta dapat diandalkan. Dalam kasus Sultan Hamid II ini dapat dilihat bahwa Indonesia sebagai negara yang dengan kepentingan politiknya menghukum seseorang hanya karena niatnya melakukan pembunuhan, yang malahan kemudian niat tersebut dibatalkan. Adakah lagi negara lain (selain negara ini) yang menghukum niat seseorang (apalagi kemudian niat itu urung dilaksanakan)? Mungkin hanya negara ini yang seperti itu.


Dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita.” Begitulah pernyataan Sultan Hamid II pada pleidooi kasusnya yang dibacakannya di hadapan mahkamah pengadilan.

Barangkali cita-citanya mengenai bentuk negara federal inilah satu-satunya “dosa” dirinya di negara yang katanya ber-Bhineka Tunggal Ika ini, karena memang kesalahan lainnya yang dituduhkan kepadanya nyata-nyata tak terbukti di pengadilan. Sedangkan di sisi lain, penafsiran absolut dari kebhinekaan tersebut adalah persatuan (federalism), bukanlah kesatuan (unitarism). Dengan mengusung cita-cita mulia tersebut, segenap jiwa dan raga telah diabdikannya kepada negerinya tercinta. Karena cita-citanya yang mulia itu pula dirinya kemudian dinistakan oleh negara kesatuan ini.

Tak habis sampai di sini saja fitnah dan tuduhan yang tak berdasar seperti itu ditimpakan kepadanya. Setelah menjalani masa hukuman penjara selama sepuluh tahun, pada tahun 1958, Sultan Hamid II dikeluarkan dari penjara. Selang beberapa lama menghirup udara bebas, pada Maret 1962 ia kembali ditangkap. Penangkapan tersebut juga dilakukan terhadap Sutan Sjahrir, Ide Anak Agung Gde Agung, dan Subadio Sastrosatomo, pun beberapa pemimpin Masyumi (Prawoto Mangkusasmito, Yunan Nasution, Isa Anshary, dan Mohammad Roem) juga ditangkap. Fitnah dan tuduhan yang ditimpakan kepada para tokoh tersebut yaitu konspirasi untuk melakukan tindakan subversif terhadap negara (para tokoh ini ditangkap dan dihukum penjara tanpa adanya proses pengadilan).

Sultan Hamid II wafat di Jakarta, 30 Maret 1978, yaitu sekitar 12 tahun setelah bebas dari kurungan rezim Orde Lama-Soekarno. Ia dimakamkan dengan upacara kebesaran Kesultanan Pontianak di Pemakaman Batu Layang Pontianak (Pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak). Sultan Pontianak VII ini wafat tanpa menunjuk pengganti.

Sultan Hamid II adalah sosok pejuang dan pemimpin yang visioner. Ia tak hanya memikirkan suatu konsep negara yang pada zamannya dianggap paling relevan oleh sebagian pihak, melainkan konsep fundamental yang jauh ke depanlah gagasannya itu. Sultan Hamid II bercita-cita menyejahterakan rakyatnya di Negeri Borneo Barat yang kuat, mandiri, serta sejahtera dalam bernegara. Ia akan selalu berada di hati putera-puteri Borneo Barat, walaupun sejarah menistakannya. Namanya akan selalu harum semerbak di memori kolektif anak negeri yang berpikiran sehat, walau kuasa kegelapan membenamkannya.

Rasa sebak di dada, bercampur dengan keharuan yang begitu rupa membuat penulis menggeletar, ketika mendengar pernyataan Anshari Dimyati pada sidang tesisnya yang dengan lantang ia menyebutkan bahwa Sultan Hamid II tidak bersalah secara hukum. Namun, marwah Pemimpin Borneo Barat itu tak serta-merta dapat dikembalikan.

Penelitian bedasarkan Analisis Yuridis Normatif udah dipetahankan dan dapat dipetanggongjawabkan. Tapi satu agé’ langkah kite sebagai Putera Borneo Barat, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mao’ tak mao’ haros dilakukan, karene itulah satu-satunye care kite untok meruntohkan Putosan Kasus Sultan Hamid II di taon 1950-1953, dan mengembalikan name baék beliau,” tegas Anshari Dimyati dengan Bahasa Melayu-nya yang kental usai sidang tesisnya. Demi pergulatan ingatan melawan lupa, rangkaian sejarah patut dibongkar kembali. [HM]


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Hanafi Mohan
Tanah Betawi, Akhir Januari 2012
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -


Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Harian Equator secara bersambung, dengan judul utama: "Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II", dengan Sub Judul: 1) "Tesis Anshari Dimyati yang Teruji" (dimuat pada hari Senin, 30 Januari 2012) dan 2) "Tak Terbukti Bersalah di Mata Hukum" (dimuat pada hari Rabu, 1 Februari 2012).


Sumber Foto:
- Koleksi Foto Pribadi Tengku Mansoer Adil Mansoer (Album: oude foto's).
- Foto Profil "Sultan Hamid II" pada Page FB "Sultan Hamid II".
- Foto suasana persidangan Sultan Hamid II yang diposting pada Page FB Sultan Hamid II.
- e-paper "Harian Equator", 1 Februari 2012.


Tulisan ini dimuat kembali di: http://www.hanafimohan.com/


Tulisan Terkait:
- Pulihkan Nama Baik Sultan Hamid II.
- Bukti-Bukti Sultan Hamid II Bukan Pemberontak.

7 ulasan:

  1. hmm, saya bukanlah anak melayu borneo,, saya bugis,
    tapi sejak mendapat pelajaran sejarah ttg pemberontakan Sultan Hamid II di sekolah dulu, sebagai sesama muslim saya dah gelisah,, apa benar seorang sultan bisa begitu??. Alhamdulillah akhirnya kebenarn akan muncul

    BalasHapus
  2. itulah negara ini,tak pandai menghargai orang-orang yang berjasa.

    BalasHapus
  3. itulah negara ini,tak pandai menghargai orang-orang yang berjasa.

    BalasHapus
  4. Pelik. Orang Melayu Sarawak pun hormat dengan Sultan Pontianak. Bila pulak dia jadi pemberontak.

    BalasHapus
  5. L.S.: The kopiah Sultan Hamid uses here was lended fromn the wali negara of Sunatra Timur(prince of Asahan)Dr Tengku Mansoer.Sultan Pontianak had forgotten to take with him from Indonesia the kopiah,so he could lend another Melayu one from that prince for the penobatan Ratu Juliana se Belanda. Tnak you. Salam hormat;Donald Tick PS:Widow of Sultan Hamid II told me.

    BalasHapus