Selasa, 28 Februari 2012

Bukti-Bukti Sultan Hamid II Bukan Pemberontak

Naskah ini merupakan tesis Anshari Dimyati, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Magister Hukum. Ia mengambil Program Studi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Judul tesisnya: “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II).

Tesis mahasiswa kelahiran Pontianak pada 18 Juli 1987 ini berhasil dipertahankan di hadapan Dewan Penguji Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, S.H., Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A., serta Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. pada 24 Januari 2012 di Pascasarjana FH UI, Salemba, Jakarta.

Berikut tulisan singkat tentang tesisnya:

Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yang salah satunya adalah kasus tuduhan “makar” atau “pemberontakan” terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953.

Tipologi penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif (doktriner/preskriptif), yaitu dengan penelitian melalui studi kepustakaan (library research) atau disebut juga sebagai studi dokumen (documentary research), bahan utama yang digunakan dalam penelitian adalah data atau dokumen.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) masih mengatur pasal yang bersifat kolonial yang hingga hari ini masih diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah tentang Delik Terhadap Keamanan Negara. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang dilarang dalam Bab-I Buku Kedua KUHP tersebut adalah makar (aanslag) dan pemberontakan (opstand), dan lainnya yang bersifat mengganggu keamanan dalam negara.

Delik Terhadap Keamanan Negara hampir selalu dilatarbelakangi atau dengan tujuan-tujuan politik, dan di setiap pemerintahan suatu negara, mempunyai pengertian serta batasan tersendiri tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai delik dengan maksud tujuan politik. Bahkan terdapat perbedaan penafsiran terhadap pengertian “politik”, baik di kalangan sarjana, para hakim, maupun penguasa suatu negara.

Dalam praktik maupun sejarah Indonesia, sering kali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara, keamanan negara, atau makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana sering kali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Hal itu kemudian menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas pengaturan hukum tentang tersebut. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953, di mana dapat dilihat objektivitas Negara dalam mengadili sebuah kasus “makar”.

Alasan melakukan penelitian tesis: Untuk mengetahui kriteria unsur mana perbuatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar), dan bagaimana pembuktian dalam delik makar tersebut.

Pada Kasus Sultan Hamid II, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor serta dasar pengaturan hukum yang memengaruhi hakim pada Mahkamah Agung Indonesia yang membuat putusan dalam kasus, begitu pula dengan pertimbangan berat-ringannya hukuman, serta pembuktian dalam kasus tersebut yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang ada.

Untuk mengetahui proses dan fakta persidangan melalui pemeriksaan serta pembuktiannya terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II pada tahun 1950 yaitu Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar.

Penulis melihat indikasi kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil keputusan pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar. Hal ini disebabkan tidak adanya faktor yuridis dan ilmiah yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II tersebut bersalah secara hukum, artinya ada domain hukum yang diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan.

Dalam penelitian ini, penulis memiliki tujuan bahwa ketika dikaji ulang kembali dan hasil daripada penelitian secara yuridis maupun Ilmiah menghasilkan kecenderungan terjadi kesalahan pada tuduhan atas Kasus Sultan Hamid II tersebut, sudah semestinya NAMA BAIK dan KEHORMATAN Sultan Hamid II diperbaiki sebagaimana layaknya seorang yang tidak pernah melakukan kejahatan/tindak pidana, dan diupayakan sedemikian rupa agar pemerintah Indonesia dapat mencermati hal tersebut dengan pertimbangan bahwa Sultan Hamid II merupakan salah satu Bapak Bangsa yang telah berkiprah besar dalam perjuangan Indonesia, begitu pula dengan mahakarya yang telah ia wariskan kepada Indonesia yaitu sebuah Lambang Negara (Elang Rajawali Garuda Pancasila).

Kronologis Kasus Sultan Hamid II: Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II lebih dikenal dengan Peristiwa Sultan Hamid II. Penangkapan terhadap Menteri Negara zonder Portofolio RIS itu dilakukan pada tanggal 5 April 1950, oleh Menteri Pertahanan RIS Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata yang menjabat pada saat itu.

Tuduhan yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II yaitu keterlibatannya atau keterkaitannya dengan pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) atau de RAPI (Ratu Adil Persatuan Indonesia) oleh Kapten Westerling sebagai pemimpinnya di Bandung pada 23 Januari 1950, serta niatan Sultan Hamid II untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS dan niat untuk membunuh tiga orang menteri RIS.

Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke pengadilan (tidak langsung diadili). Salah satu alasan Pemerintahan Sukarno pada saat itu bahwa kesulitannya terletak pada Undang-Undang yang akan digunakan untuk mengadilinya. Sedangkan Undang-Undang yang ada menurut Konstitusi RIS terbatas bagi seorang Menteri atau bekas Menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan jabatan). Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur tersebut, karena itu Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-Undang Federal sebagai landasan hukum atas kasus tersebut. Ternyata, sebelum niat untuk mempersiapkan Undang-Undang tersebut tercapai, akibat peristiwa Bandung (peristiwa Westerling) Kabinet RIS bubar pada bulan Agustus 1950 dan kemudian terbentuk suatu Negara Kesatuan RI di bawah Perdana Menteri Mohamad Natsir. Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di Bandung tersebut dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari Indonesia.

Rabu, tanggal 25 Februari 1953 (kurang lebih tiga tahun kemudian), kasus Sultan Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia R. Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung RIS Tirtawinata) mendakwa Sultan Hamid II dengan empat tuduhan yaitu: Primair; ikut menyerbu Kota Bandung bersama Westerling dan APRA/de RAPI, Subsidair; membujuk dan membantu Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS, Subsidair Lagi; memberikan denah tempat persidangan Dewan Menteri sehingga Westerling dan Frans Najoan akan mudah melakukan penyerangan, dan Lebih Subsidair Lagi; membujuk Westerling dan Frans Najoan untuk membunuh tiga pejabat tinggi.

Dasar hukum atas dakwaan yang diajukan tersebut diatur dalam Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo. Staatsblad 1945 No. 135.

Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat pertama dan terakhir, artinya bahwa persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut merupakan Forum Previlegiatum di Indonesia yang pelaksanaannya pernah diberlakukan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-undang Dasar Sementara 1950.


Selanjutnya tanggal 25 Maret 1953 Jaksa Agung Soeprapto menuntut hukuman 18 tahun penjara bagi Sultan Hamid II, dan pada 8 April 1953 karena tidak adanya bukti yang kuat, dakwaan primair daripada dakwaan tersebut di atas tidak dapat dibuktikan (tidak terbukti), dan Mahkamah Agung Indonesia dengan Ketua yaitu MR. Wirjono Prodjodikoro menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dipotong masa tahanan (3 tahun) dengan dasar pertimbangan yaitu adanya Niat Sultan Hamid II menyuruh Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu Dewan Menteri RIS dan menembak mati (membunuh) 3 (tiga) pejabat pemerintah (Menteri Pertahanan: Sultan Hamengku Buwono IX, Sekretaris Jenderal Kementrian Pertahanan: Mr. Alibudiardjo, dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia: Kolonel Simatupang) pada saat itu, yang niat tersebut dibatalkan olehnya.

Kasus Sultan Hamid II ini merupakan kasus pertama kali yang diperiksa oleh Mahkamah Agung dalam tingkat pertama maupun tingkat terakhir di dalam sejarahnya, yaitu kasus pertama dan terakhir.

Landasan Mahkamah Agung untuk memutus kasus Sultan Hamid II pada tahun 1953 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pada dasarnya delik yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II merupakan Delik Terhadap Keamanan Negara (Delik Makar) yang termaktub didalam Bab I Buku Kedua dari KUHP tersebut. Akumulasi dari pasal-pasal yang didakwakannya adalah: Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 ayat (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. Staatsblad 1945 No.135, yang menurut Penulis tidak ada satu pasal pun yang memenuhi unsur delik yang telah diuraikan berdasarkan dakwaan dan putusan.

Dengan melihat data atau dokumen perkara, bahwa yang menjadi pertimbangan hakim serta melalui dasar pengaturan hukum yang mempengaruhi hakim untuk membuat putusan tersebut yaitu berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Agung terhadap Sultan Hamid II sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, subsidair, subsidair, dan lebih subsidair lagi, yaitu dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan.

Begitu pula dengan pertimbangan atas pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh Sultan Hamid II dan Pembelanya Mr. Surjadi, juga berdasarkan atas pemeriksaan-pemeriksaan atas sidang pengadilan.

Hasil penelitian: Dalam kasus Sultan Hamid II, dapat disimpulkan bahwa dari pertimbangan hakim di atas berdasarkan berkas putusan Mahkamah Agung, Penulis melihat bahwa pertimbangan hakim tersebut jauh daripada kebenaran fakta kasus yang terungkap, dan terkesan memaksakan penafsiran-penafsiran dari dakwaan yang absurd pada uraian peristiwa yang terungkap serta relevansinya pada 23 Januari 1950 dan 24 Januari 1950.

Pertimbangan hakim untuk memutus perkara Sultan Hamid II dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, bukan berdasarkan atas hukum yang berlaku, akan tetapi berdasarkan alasan politis, pun terhadap unsur-unsur pasal yang dituduhkan, melainkan alasan yang kuat adalah pengakuan Sultan Hamid II sendiri yang mengakui telah menerima oppercommando daripada gerakan Westerling untuk mengadakan persiapan pemberontakan dan penyerbuan rapat Dewan Menteri RIS pada tanggal 24 Januari 1950, yang tidak jadi dilaksanakan, dan tak terdapat sama sekali peristiwa kejahatan apa pun.

Pada kasusnya di tahun 1950 itu, sebetulnya Sultan Hamid II berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum diputus perkaranya melalui sidang pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak. Namun, fakta yang dapat dilihat melalui literatur data yang ada, pun begitu dengan pers (media cetak) yang ada kala itu membuktikan bahwa terhadap kasus tersebut, Sultan Hamid II telah dihakimi terlebih dahulu ketika isu pemberontakannya menyebar. Ia didaulat telah bersalah oleh opini dan statement media yang memberitakan tentang kasusnya tersebut. Tentunya hal ini dapat memengaruhi “public opinion” ke arah yang tertentu, yang mungkin juga akan dapat memengaruhi hakim. Akan tetapi menurut Penulis, hal itu menjadi tidak obyektif, karena Peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik Indonesia, tentunya warna yang dibawa oleh peradilan yang masih muda kala itu pun bercorak politik.

Kemudian faktor keadilan yang perlu juga dinilai dalam peradilan tersebut adalah terlalu lamanya Sultan Hamid II berada dalam tahanan, yaitu 3 tahun tanpa adanya kejelasan. Artinya ia telah menderita hukuman 3 tahun penjara, sebelum hukuman yang sah dijatuhkan. Hal ini merupakan pelanggaran HAM yang terjadi pada dirinya. Di dalam hukum, kala itu terhadap Hak Tersangka dalam tahap Pra Ajudikasi tentu sangat tidak diperhatikan.

Penulis melihat fakta kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil keputusan pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar (pemimpin atau pengatur), hal ini disebabkan tidak adanya faktor yuridis yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II tersebut bersalah secara hukum. Artinya ada domain hukum yang diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan, pun begitu pula dengan situasi di Indonesia ketika itu yang tengah mengalami “konflik politik” atau “konflik ideologi politik”.

Selanjutnya Penulis berpendapat bahwa kesemua tuduhan yang disampaikan terhadap kasus Sultan Hamid II sebenarnya merupakan sebuah peradilan “politik” untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang terhadap proses hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari pemeriksaan maupun pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait dengan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai terdakwa.

Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit pandangan Penulis melihat awal berjalannya pemeriksaan pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam tahanan selama 3 tahun hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, sampai pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Penulis melihat pertimbangan hakim di dalam putusan yang menyebutkan bahwa dasar hukum Mahkamah Agung yang berkuasa untuk memutuskan perkara pidana Sultan Hamid II ini dalam pemeriksaan tingkatan pertama, berdasar atas pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat juncto pasal 106 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia juncto Undang-Undang Darurat 1950 Nomor 29, yang telah menjadi Undang-Undang tahun 1951 Nomor 22 tanggal 3 Desember 1951 dengan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949, ini semua berhubung dengan sifat kejahatan-kejahatan yang dituduhkan pada terdakwa dan yang sebagian diancam dengan hukuman mati; hal ini sangat tidak rasional.

Menurut Penulis dengan penggunaan hukum yang “berlaku surut”. Kesemua pasal-pasal yang dituduhkan (di dalam KUHP) menyebutkan bahwa tidak dapat dipidana bila tidak ada perbuatan pidana/kejahatan, artinya Penulis menafsirkan bahwa kesemuanya ini merupakan delik selesai/tidak selesai tapi telah dapat dikatakan, perbuatan mengakibatkan sebuah kejahatan, setidaknya kejahatan yang sudah berjalan.

Jelas disebutkan di kalimat terakhir di dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi di tuduhan tersebut, akan tetapi kejahatan atau percobaan kejahatan itu tidak sampai jadi dijalankan. Hal ini membuktikan percobaan perbuatan/niat tersebut tidak dilakukan/dibatalkan sebelum ada peristiwa (tidak ada peristiwa/perbuatan apa pun), jadi seharusnya tidak ada percobaan yang dapat dihukum.

Menurut Penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus tuduhan pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk kategori pelanggaran atas Delik Terhadap Keamanan Negara/makar tersebut. Namun oleh Pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, kepada pelanggar pidana dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan di mana diatur oleh Bab-I Buku II KUHP tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas tuduhan kasus “makar” tersebut. Kesimpulan akhir Penulis bahwa berdasarkan Analisis terhadap Kasus Sultan Hamid II daripada data-data yang ada yaitu Berkasa Perkara Sultan Hamid II berikut dengan dokumen-dokumen penunjang lainnya, yaitu perbuatan mana yang telah dituduhkan kepada Sultan Hamid II terhadap kasus yang telah disangkakan terhadapnya Tidak Termasuk dalam Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar, dan atas kasusnya tersebut pula Penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya. (*)


* * *

Sumber: Harian Equator, dengan Judul Utama: "Bukti-Bukti Sultan Hamid II Bukan Pemberontak", dengan Sub Judul: 1) "Upaya Pemulihan Nama Baik Melalui Kajian Yuridis Normatif" (dimuat pada hari Sabtu, 28 Januari 2012) dan 2) "Delik Makar yang Tertolak tapi Dipaksakan" (dimuat pada hari Minggu, 29 Januari 2012).

Sumber Foto:
- http://istanakadriah.blogspot.com/ dengan judul tulisan: "Email dari Belanda".
- Foto suasana persidangan Sultan Hamid II yang diposting pada Page FB Sultan Hamid II.
- e-paper "Harian Equator", 30 Januari 2012.
- Foto ilustrasi pada tulisan yang berjudul "Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II (1); Tesis Anshari Dimyati yang Teruji" yang dimuat di "Harian Equator" pada hari Senin, 30 Januari 2012.

Tulisan ini dimuat kembali di: http://hanafimohan.blogspot.com/


Tulisan Terkait:
- Pulihkan Nama Baik Sultan Hamid II.
- Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II.

0 ulasan:

Posting Komentar