Senin, 07 September 2015

Piagam Persetudjuan antara RI dan BFO


Piagam Persetudjuan antara Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) tentang rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada hari Sabtu tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empatpuluh sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) jang melangsungkan persidangan kami di Scheveningen. Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pikiran2 ketatanegaraan jang disusun oleh kedua Panitia Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di Scheveningen dan ‘s Gravenhage semendjak bulan Agustus sampai achir bulan Oktober tahun 1949;
Dengan mendjundjung tinggi segala putusan kebulatan jang diambil dalam Konperensi Inter- Indonesia dalam sidangnja dikota Jogjakarta dan Djakarta dalam bulan Djuli dan Agustus 1949; Setelah mempeladjari dan mempertimbangkan rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu, maka kami Menjatakan bahwa kami menjetudjui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang dilampirkan pada Piagam-Persetudjuan ini. Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi dengan bersaksikan Tuhan Jang Maha-Esa terhadap sikap-sutji dan kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air Indonesia Serikat membubuhkan tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetudjuan ini:

a. Untuk Republik Indonesia,
Pemimpin Delegasi Republik Indonesia
(Drs. Moh. Hatta)

b. Untuk Daerah2-Bagian jang bekerdja-sama dalam perhubungan B.F.O.
Utusan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (Sultan Hamid II) Ketua B.F.O.
Utusan Indonesia Timur (Ide Anak Agoeng Gde Agoeng) Wakil Ketua I B.F.O.
Utusan Madura (Dr. Soeparmo) Wakil Ketua II B.F.O.
Utusan Bandjar (A.A. Rivai)
Utusan Bangka (Saleh Achmad)
Utusan Belitung (K.A. Moh. Joesoef)
Utusan Dajak Besar (Mochran Bin Hadji Moh. Ali)
Utusan Djawa Tengah (Dr. r. Sudjito)
Utusan Djawa Timur (R. Tg. Djuwito)
Utusan Kalimantan Tenggara (M. Jamani)
Utusan Kalimantan Timur (Adji Pangeran Sosronegoro)
Utusan Pasundan (Mr. R. Tg. Djumhana Wiriaatmadja)
Utusan Riau (Radja Mohammad)
Utusan Sumatera Selatan (Abdul Malik)
Utusan Sumatera Timur (Radja Kaliamsjah Sinaga)

Kesepakatan ini tercantum pada Bag.32.Konstitusi RIS


1 ulasan:

  1. Kuncinya terletak di ANAK AGUNG GDE AGUNG Menteri Luar Negeri NIT, yg berubah mendukung NKRI yg bersifat SENTRAL dipimpin oleh Republik Yogya. Amarika Swiss,Jerman dsb adalah juga NEGARA KESATUAN yg berbentuk FEDERAL.,

    BalasHapus