Minggu, 12 Februari 2012

Pulihkan Nama Baik Sultan Hamid II



JAKARTA – Sudah selayaknya nama baik Sultan Hamid II dipulihkan oleh pemerintah dari tuduhan pemberontakan dan makar dalam Peristiwa Sultan Hamid II, 1950-1953.

“Tidak ada faktor yuridis dan ilmiah yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II bersalah secara hukum. Artinya, ada domain hukum yang diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan,” ungkap Anshari Dimyati kepada Equator, setelah meraih master hukum di Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (24/1).

Anshari dinyatakan lulus dengan thesis berjudul: “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II)”.

Pemuda kelahiran Kampong Kapor, Pontianak Timur, itu berhasil mempertahankan thesisnya di hadapan dewan penguji, Prof Dr jur Andi Hamzah SH, Prof Mardjono Reksodiputro SH MA, Dr Surastini Fitriasih SH MH.

Ditanya mengapa memilih thesis tentang Sultan Hamid II, Anshari yang kini berprofesi sebagai konsultan hukum itu menilai harus ada ilmuwan, pembela kebenaran dan hukum terhadap Bapak Bangsa Sultan Hamid II.

“Beliau, Almarhum Sultan Hamid II itu sebagai Bapak Bangsa yang menciptakan Garuda, lambang negara Republik Indonesia. Karena itu perlu pembuktian secara yuridis kalau beliau tidak bersalah,” ujar alumnus SMAN 7 Pontianak dan Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta ini.

Dia lebih melihat tuduhan pemerintahan Soekarno waktu itu karena sentimen politik. Sehingga pemerintah intervensi hakim Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut.

“Saya melihat indikasi kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil keputusan pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar,” ujar Direktur Indonesia Law Research and Development Center ini.

Dalam penelitiannya, Anshari mengkaji ulang dan hasil penelitian secara yuridis maupun ilmiah menghasilkan kecenderungan terjadi kesalahan pada tuduhan atas Kasus Sultan Hamid II tersebut.

“Jadi, sudah semestinya nama baik dan kehormatan Sultan Hamid II diperbaiki sebagai layaknya seorang yang tidak pernah melakukan kejahatan atau tindak pidana,” tegas Aan, begitu dia biasa disapa.

Diingatkannya, perlu ada upaya agar pemerintah Indonesia dapat mencermati hal tersebut dengan pertimbangan bahwa Sultan Hamid II merupakan salah satu Bapak Bangsa yang telah berkiprah besar dalam perjuangan Indonesia.

“Lihatlah sejarah, beliau menghasilkan mahakarya yang telah diwariskannya kepada Indonesia yaitu sebuah Lambang Negara (Elang Rajawali Garuda Pancasila),” ujar Anshari.

Sejauh itu, ada suara-suara beberapa kalangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas tuduhan pada Peristiwa Sultan Hamid II itu. Namun, terpulang kepada pihak ahli waris bagaimana semangat menegakkan kebenaran tersebut. (dks)


* * *

Sumber Berita: http://www.equator-news.com/

Sumber Foto: Koleksi Foto Pribadi Anshari Dimyati

Tulisan ini dimuat kembali di: http://hanafimohan.blogspot.com/


Tulisan Terkait:
- Bukti-Bukti Sultan Hamid II Bukan Pemberontak.
- Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II.

0 ulasan:

Posting Komentar